Masalah kemudian muncul ketika tanah akan dibeli pemerintah untuk perlebaran jalan tol. Namun, yang dapat mencairkan pihak Idris, lantaran Mat Solar tidak memiliki surat resmi.
Uang hasil pembebasan jalan tol sebanyak Rp3,3 miliar kini ada di pengadilan dan tidak bisa dicairkan ataupun dibagi ke pihak Mat Solar maupun Idris.
Menurut pengakuan Endang, pihaknya merasa keberatan lantaran dituding melakukan penggelapan dana. Padahal, Idris tidak memegang hasil jual sepeserpun.
Dirinya pun berharap masalah tersebut cepat selesai dengan hasil yang tak merugikan banyak pihak.
"Kami berharap apapun hasilnya yang terbaik, " katanya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait