JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Polri untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Merespons hal tersebut, Polri pun menjadikan usulan tersebut sebagai masukan bagi institusi kepolisian.
"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Dia menuturkan, penerbitan SKCK telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Menurut dia, penerbitan SKCK merupakan salah satu fungsi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani, dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo.
Dia mengatakan, kehadiran SKCK tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja, namun juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas masyarakat dalam upaya pengawasan.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucapnya.
Dia menegaskan setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap menghambat, akan diterima. Solusi akan dicari demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
"Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas, ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait