Selain itu, terdapat hadis yang menunjukkan kebolehan bagi musafir untuk memilih antara berpuasa atau tidak:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Artinya: "Jika mau, berpuasalah dan jika mau, kamu boleh tidak berpuasa." (HR. Muslim No. 1121)
Namun, jika berpuasa dalam perjalanan tidak menimbulkan kesulitan atau bahaya, maka berpuasa lebih utama. Sebaliknya, jika puasa dapat membahayakan kesehatan atau menyebabkan kesulitan yang berarti, maka disarankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Sebagaimana dijelaskan dalam kesimpulan dari berbagai dalil dalam Alquran dan hadist yang membahas keringanan bagi musafir.
"Jika puasa sangat memberatkan, bahkan dikhawatirkan dapat membahayakan diri seorang musafir, maka haram baginya berpuasa."
Yang mendasari simpulan di atas berdasarkan pada riwayat dari Jabir bin Abdullah RA.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dapat menentukan apakah ia boleh tidak berpuasa atau sebaiknya tetap menjalankan ibadah puasa sesuai dengan kondisi dan kemampuannya. Wallahualam.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait