Musafir Boleh Tidak Puasa, Apa Syaratnya?

Dimas Bihar Ulum
Syarat Musafir Boleh Tidak Puasa (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Allah SWT memberikan keringanan (rukhsah) bagi seseorang yang mempunyai udzur dalam menunaikan ibadah, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah tanpa merasa berat atau terbebani. Salah satu bentuk keringanan tersebut diberikan untuk musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. 

Musafir diberikan keringanan (rukhsah) untuk tidak menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain."

Namun, tidak semua perjalanan membolehkan seseorang untuk meninggalkan puasa. Terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa:

 

1. Jarak Perjalanan

Mayoritas ulama sepakat bahwa jarak minimal yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah dua marhalah, yang setara dengan sekitar 80-85 kilometer. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in:

وَفِيْ سَفَرِ قَصْرٍ

Artinya: "Dan dalam perjalanan yang diperbolehkan meng-qashar shalat." 

 

2. Tujuan Perjalanan

Perjalanan yang dilakukan harus memiliki tujuan yang mubah (diperbolehkan) dalam Islam, bukan untuk maksiat atau perbuatan dosa. Jika perjalanan bertujuan untuk hal-hal yang dilarang, keringanan untuk tidak berpuasa tidak berlaku.

 

3. Waktu Memulai Perjalanan

Jika seseorang memulai perjalanannya sebelum terbit fajar (sebelum waktu Subuh), ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada hari tersebut. Namun, jika perjalanan dimulai setelah terbit fajar, maka ia tetap wajib menyempurnakan puasanya pada hari itu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' karya Imam An-Nawawi dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah:

"Bila ia pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak diperbolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu."

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network