
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Semarang memvonis terdakwa DW yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan, Rabu (26/3/2025). Putusan ini dibacakan dalam majelis hakim dengan nomor vonis perkara 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg terhadap terdakwa DW.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.
Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan. Meskipun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 subsider hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan, namun vonis ini dirasa cukup untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.
“Dalam hal ini agar tidak melakukan tindak pidana serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukannya,” ungkap Santoso Dwi Prasetyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Terdakwa DW sendiri telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Sebelumnya terhadap DW dilakukan upaya penangkapan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri.
Terdakwa DW bersama-sama dengan tersangka lain melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait