PN Semarang Vonis Pengemplang Pajak 1 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Lebih Rp1 Miliar

Ahmad Antoni
Pengadilan Negeri Semarang memvonis terdakwa DW yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan, Rabu (26/3/2025). (Ist)

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Modus operandi yang digunakan adalah DW melalui PT GBP yakni sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020.

Kemudian melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 meskipun telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara. 

Atas perbuatan pidana di bidang perpajakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 3.406.729.930. Dengan bagian yang menjadi tanggung jawab Terdakwa DW sebesar Rp 742.135.004. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara berbagai pihak. 

"Putusan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya, kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya." ujarnya. 

Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Jawa Tengah. Saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I juga tengah mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM). 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network