Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Didakwa Pasal Berlapis

Ahmad Antoni
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang Aipda Robig saat akan menjalani sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/4/2025). Antara

Hasil visum terhadap korban GRO diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka tembak di bagian panggul.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024), sehari setelah kejadian. Aipda Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network