SEMARANG, iNewsSemarang.id - Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada November 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis, Selasa (8/4/2025).
Dalam dakwaannya, kata dia, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari dikutip dari Antara.
Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait