Penundaan sidang sepihak itu membuat ibu dan nenek korban emosional. Keduanya sempat berteriak-teriak di Polda Jateng. “Intinya nenek korban protes, Polda jangan lindungi pembunuh!” ujarnya.
“Kami mendapat informasi lanjutan, undangan resmi, sidang kode etik akan digelar besok (Kamis, 10/4/2025) pukul 10.00 WIB, kami akan datang,” ucapnya.
Kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya yang usianya baru 2 bulan ditangani Polda Jateng. Ade bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait