Sidang Etik Polisi Bunuh Bayinya, Ibu Korban: Tak Punya Hati Nurani, Kamu Bunuh Anak Tidak Berdosa

Eka Setiawan
Brigadir AK saat hendak memasuki ruang sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025). (iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Polda Jateng pembunuh bayi anak kandungnya digelar di Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

Brigadir Ade yang membunuh bayinya berusia 2 bulan digelandang Provost dengan tangan terborgol. Mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus (penempatan khusus). Pantauan di lokasi, Brigadir Ade memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB.

Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya. “Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!” kata NJP dan nenek korban. 

Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun, dia tak berkata sepatah kata pun.

Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya, helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi sidang. Tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam ruangan, yakni M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya. 

Wartawan yang meliput dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya sidang kode etik atas terduga pelanggar Brigadir Ade Kurniawan. “Betul, hari ini Kamis Brigadir AK melaksanakan sidang kode etik,” kata Kombes Artanto. 

Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng, setelah dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng. 

Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng. 

Sidang kode etik awalnya dijadwalkan digelar Selasa (18/3/2025), namun ditunda. Kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa (8/4/2025) kembali ditunda. 

“Informasi yang saya terima, jadwal sidang Kamis (hari ini), jadi pada saat Selasa masih WFA (Work from Anywhere), Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan dan Kamis ini proses sidang,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network