
Oknum guru yang masih berstatus guru honorer ini pun langsung digelandang ke Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi hasrat seksualnya, pelaku juga mengancam tidak akan memberikan nilai kepada korban jika melaporkan perbuatannya,” kata Kasie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, polisi hingga kini masih mendalami kasus ini lantaran diduga korban lebih dari satu. Pelaku dijerat pasal pornografi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait