Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, meski jadwal sidang kedua perkara tersebut bersamaan, sidang akan dilakukan secara terpisah.
"Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai jam 09.00 WIB, dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan," ujar Bambang, Rabu (23/4/2025).
Bambang mengatakan, jalannya sidang pertama kedua perkara tersebut dilakukan secara terbuka. Meski terbuka, PN Solo tidak menyiapkan pengamanan secara khusus. "Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama," ujarnya.
Sidang nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro. Sedangkan sidang nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt akan digelar di ruang Kusuma Admaja.
Bambang menambahkan, setiap ruang sidang memiliki kapasitas daya tampungnya. Sehingga tidak semua orang yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan bisa masuk. "Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk (menunggu) di luar," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait