JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang melakukan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Merespons hal itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyatakan pihaknya terbuka dengan opsi tersebut.
Menurut Irawan, Komisi II DPR bisa membahas usulan revisi UU Ormas bila perubahan regulasi itu genting dan untuk menguatkan hukum di Tanah Air.
"Kita terbuka untuk membahasnya. Kalau pemerintah menilai hal tersebut urgent dan merupakan sebuah kebutuhan hukum," kata Irawan saat dihubungi, Minggu (27/4/2025).
Kendati demikian, Komisi II DPR bakal mengkaji substansi perubahannya bila pemerintah sudah mengajukan revisi itu secara resmi.
"Substansi usulannya akan kita pelajari," ujar Irawan.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membuka opsi untuk merevisi UU Ormas. Menurutnya, saat ini banyak ormas yang bertindak kebablasan.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito, dikutip Minggu (27/4/2025).
Tito menjelaskan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan.
Dia menilai, ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait