SEMARANG, iNewsSemarang.id - Alwin Basri, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, menyebut pembahasan bagi-bagi proyek penunjukan langsung atau tanpa lelang kepada para Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) diikuti oleh Sekda Kota Semarang pada saat itu, Iswar Aminuddin.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Alwin Basri yang juga mantan Ketua TP PKK Kota Semarang, saat menyanggah keterangan dua saksi, masing-masing mantan Koordinator Camat Kota Semarang Eko Yuniarto dan mantan Camat Genuk Suroto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4) seperti dilansir dari Antara.
Dalam persidangan tersebut terungkap pembahasan pembagian proyek infrastruktur di Kota Semarang dengan mekanisme penunjukan langsung tahun 2023 dilakukan di ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua saksi menyebut hanya empat orang yang mengikuti, yakni bersama terdakwa dan Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Dalam pertemuan itu, disepakati besaran anggaran Rp16 miliar untuk proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang akan dikerjakan oleh Gapensi. Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Alwin Basri merasa keberatan
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait