Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Bullying Dokter PPDS Anestesi Undip Segera Diadili

Eka Setiawan
ilustrasi dokter PPDS FK Undip. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Berkas perkara pidana atas tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan berujung tewasnya dr Aulia Risma Lestari dokter PPDS Anestesi FK Undip dinyatakan lengkap alias P21. 

Berkas itu sebelumnya dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ke Kejati Jateng.

Tiga tersangka yakni Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra (ZYA). Mereka akan segera diadili.

“Nggih Mas (betul, berkas sudah P21), tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekarang sedang menuju Polda Jateng,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, berkas pidana itu diketahui dinyatakan lengkap setelah tim JPU Kejati Jateng melakukan penelitian, Senin (28/4/2025). Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng alias P19 karena perlu dilengkapi beberapa petunjuk dan masih ada beberapa kekurangan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan perihal P21 atas kasus tersebut dari kejaksaan. “Nggih Mas (Betul Mas, berkas sudah P21). Saya masih tunggu surat P21-nya,” kata Kombes Dwi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, artinya kewajiban penyidik melakukan penyerahan tahap 2 kepada jaksa, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi yang didapat, penyerahan tahap 2 akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, namun waktunya menunggu perkembangan lebih lanjut.

Tiga tersangka diketahui tidak pernah ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara internal pada 23 Desember 2024.

Diketahui, pada 23 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kasus tersebut, bernomor B/477/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang ditujukan kepada keluarga korban di Kota Tegal.

Pada surat itu didapati informasi hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024 telah menetapkan tersangka. Pada surat tersebut juga diinformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang siapa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network