WONOGIRI, iNewsSemarang.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pelaku berinisial N (54) tega memperkosa anaknya yang masih di bawah umur di rumah.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo mengungkapkan, bejat pelaku dilakukan sejak Februari 2023 hingga Juli 2024. Bahkan, perbuatan tersebut mulai dilakukan sebulan setelah pelaku menikahi ibu korban.
"Pelaku adalah bapak sambung korban atau ayah tiri. Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2023, satu bulan setelah pelaku dengan ibu kandung menikah," ungkap Jarot saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, pelaku kerap melakukan pengancaman kepada korban jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.
"Modusnya pelaku mengancam korban, apabila tidak mau menuruti kemauannya akan diusir dari rumah," terangnya.
Jarot menjelaskan, semula, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial A. Namun di kemudian hari, pelaku justru memperkosa korban.
"Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kurban lebih lima kali. Pertama pelaku melakukan pencabulan, selebihnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan," jelasnya.
Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri. Sementara dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku kini terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait