SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis perkembangan penanganan perkara pidana pajak yang dilakukan oleh PT GBP melalui tersangka MM di Semarang.
Keterangan resmi atas penanganan perkara yang disangkakan kepada tersangka MM sebagai Komisaris dari PT GBP disampaikan melalui rilis pada Selasa (29/4/2025).
Pada tahap sebelumnya, Direktur PT GBP yaitu DW telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena secara dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari masa pajak Agustus 2020 dan tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020, meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.
Atas perbuatannya, DW terbukti melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan data dan fakta yang diperoleh serta petunjuk Jaksa Peneliti, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menetapkan MM (Komisaris PT GBP) sebagai tersangka sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Berkas Perkara MM dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan dirinya tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya.
“Kami berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip due process of law” ungkap Nurbaeti.
“Sehingga juga karena proses yang memang harus detail dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan, maka membutuhkan waktu dan tidak ada kata tebang pilih, semua sama di mata hukum.” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa karena tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka maka kerugian negara akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing tersangka nantinya
dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. “Pembebanan ini sesuai dengan prinsip let punishment fit the crime,’ ujarnya.
Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam mengungkap perkara ini. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada tersangka dan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana perpajakan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait