Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dilunasi, Wajib Pajak yang Disandera DJP Jateng di Semarang Dibebaskan

Ahmad Antoni
Ilustrasi penanggung wajab yang disandera DJP Jateng I dibebaskan usai melunasi utang pajak Rp25,4 Miliar. Foto: Dok/Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, dibebaskan.

Hal itu setelah SHB melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan sebesar Rp7.588.000 pada Kamis (15/1/2026). 

Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. 

Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. 

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 

Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sekurang kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut. 

Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi. Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar Penanggung Pajak tetap terpenuhi. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network