JAKARTA, iNewsSemarang.id - Artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjeratnya. Pasalnya, Nikita belum juga menjalani sidang meski sudah mendekam di balik jeruji selama tiga bulan.
Terbaru, masa penahanan Nikita kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025.
“Iya benar, saya baru dapat informasi tadi malam bahwa penahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (2/4/2025).
Fahmi mengakui bahwa perpanjangan penahanan bisa dilakukan jika ancaman pidana di atas sembilan tahun. Namun, ia heran mengapa berkas belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jadi persoalan, kenapa ditahan-tahan terus? Kalau memang yakin punya bukti, silakan limpahkan saja. Jangan malah masih bingung cari bukti. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari yang menuding Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Reza juga melaporkan mereka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas laporan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait