SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka terduga perusuh dari 14 orang yang diamankan saat kericuhan demo Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jalan Pahlawan Semarang pada Kamis (1/5).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi menyebut ke-6 orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 KUHP subsider pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksi anarkis tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, Sabtu (3/5).
“Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkapnya.
Dia menjelaskan ke-6 orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukan nya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko.
Terhadap anggota kelompok anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktifitas nya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi mayday yang berakhir rusuh di Kota Semarang, termasuk kami masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait