KPK Dukung Penuh Presiden Prabowo Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Arief Setyadi
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasalnya pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI agar segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Sehingga upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa, dikutip Minggu (4/5/2025).

RUU Perampasan Aset memungkinkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini merupakan inovasi hukum yang selama ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi lambannya proses pemulihan kerugian negara.

Pada kesempatan berbeda, Tessa juga sempat mengungkapkan, bahwa dukungan dari Presiden sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan agar implementasinya bisa langsung dijalankan.

Langkah tersebut juga mendapat respons positif dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa KPK siap untuk bekerja sama dengan semua institusi penegak hukum guna menjalankan UU tersebut secara efektif dan bertanggung jawab. Pengesahan UU Perampasan Aset adalah bentuk nyata keseriusan negara memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.

"Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," katanya.

Presiden Prabowo sebelumnya menekankan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset adalah bagian dari reformasi hukum nasional sekaligus bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.

"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," kata Prabowo.

Pengesahan UU ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis selama ada bukti yang kuat. Mengingat, selama ini kerap terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.

KPK memandang momen ini sebagai titik balik dalam penegakan hukum yang lebih proaktif, tegas, dan berdampak luas bagi upaya pemberantasan kejahatan korupsi di Indonesia. Kemudian, mempercepat pengembalian aset negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network