BANDUNG, iNewsSemarang.id - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digugat perdata oleh perempuan yang mengaku sebagai selingkuhannya, yaitu selebgram Lisa Mariana. Gugatan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada 26 Mei 2025.
Majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perdata dengan registrasi nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg itu telah ditunjuk. Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung tercatat gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (5/5/2025).
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, kliennya belum menerima panggilan resmi dari PN Bandung.
"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim, Selasa (6/5/2025).
Muslim menyatakan, belum dapat memberikan komentar lebih lanjut tentang gugatan perdata Lisa Mariana tersebut karena masih menunggu panggilan resmi dari PN Bandung. "Kami menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," ujar Muslim.
Wartawan mencoba mengonfirmasi Humas PN Bandung Dalyusra. Namun belum mendapatkan keterangan terkait gugatan perdata Lisa Marina terhadap Ridwan Kamil.
Gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana ini menimbulkan perhatian publik, terutama terkait klarifikasi perbuatan melawan hukum yang disebutkan dalam gugatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana menghebohkan publik setelah mengaku melahirkan anak Ridwan Kamil. Atas pengakuan Lisa itu, Ridwan Kamil menantang Lisa melakukan tes DNA. Akhirnya, Ridwan Kamil pun melaporkan Lisa ke kepolisian.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait