JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memfasilitasi proses mediasi antara Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mediasi akan digelar pada Selasa (23/9/2025) hari ini.
Kedua belah pihak telah diundang oleh penyidik.
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengungkapkan, proses mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diagendakan siang nanti.
"Jam 14.00 ya," kata Rizki saat dikonfirmasi iNews.id.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasil itu didapati dari pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait