JAKARTA. iNewsSemarang.id- Sebagai bentuk dukungan bagi pelaksanaan program Sekolah Penggerak yang diluncurkan Februari 2021 lalu, Kemendikbudristek membuka seleksi bagi fasilitator program Sekolah Penggerak angkatan ketiga.
Para fasilitator program Sekolah Penggerak akan mendampingi tiga sampai lima sekolah dalam satu kabupaten, selama minimal satu tahun.
“Secara garis besar, fasilitator adalah barisan perubahan untuk mentransformasi pendidikan Indonesia melalui Program Sekolah Penggerak dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” tutur Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono melalui siaran pers, Kamis (24/3/2022).
Untuk fasilitator Program Sekolah Penggerak angkatan ke-tiga ini, dijelaskan Praptono, Kemendikbudristek akan memilih seribu orang yang akan menjalankan tugas pada jadwal yang sudah ditentukan.
Proses rekrutmen ini dimulai dari tahapan sosialisasi, seleksi tahap I dan II, pengunggahan berkas, pengumuman, bimbingan teknis, hingga bertugas. Proses akan berlangsung dari bulan Maret 2022 hingga Juli 2023.
Berikut ini kriteria umum bagi pendaftar program, yaitu:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani, dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani oleh dokter dan diberikan cap (stempel) Puskesmas/rumah sakit tersebut
3. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat mendaftar
4. Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal dua tahun.
5. Terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi.
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
7. Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru
8. Bersedia melakukan kunjungan lapangan
9. Tidak sedang memiliki peran sebagai pengajar praktik Program Guru Penggerak, fasilitator Program Guru Penggerak, pendaftar Calon Guru Penggerak, asesor Program Guru Penggerak, maupun asesor Program Sekolah Penggerak
10. Mengisi pakta integritas dan surat izin atasan;
11. Mengunggah surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) Puskesmas/rumah sakit tersebut.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait