Setelah pelimpahan, ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan oranye sebelum dibawa dengan mobil tahanan Kejari Semarang.
Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 368, 378, atau 335 KUHP.
Penahanan ini didasari ancaman hukuman yang berat, di atas 5 tahun penjara, serta pertimbangan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Barang bukti yang diserahkan polisi dalam kasus ini cukup banyak, termasuk 19 ponsel, catatan korban, uang tunai Rp97 juta, kuitansi, bukti transfer, dan transkrip percakapan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait