Calon Pengantin Harus Tahu! Ini 5 Jenis Mahar yang Dilarang Dalam Islam

Iqbal Widiarko
Ilustrasi mahar. (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Calon pengantin harus tahu ada jenis mahar yang dilarang dalam Islam. Untuk mengetahui secara lengkap apa saja jenis mahar yang dilarang dalam Islam, simak artikel ini hingga akhir. 

Salah satu mahar yang dilarang dalam islam adalah mahar yang berasal dari benda atau harta yang haram menurut syariat berupa minuman keras, babi, uang hasil riba, atau hasil mencuri.

Hukumnya batal, karena tidak boleh menikah dengan harta yang tidak halal. Juga tidak sah, karena mahar harus diberikan dengan sukarela.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (22/5/2025), berikut jenis mahar yang dilarang dalam Islam:

Jenis Mahar yang Dilarang Dalam Islam

1. Mahar Berupa Hutang yang Tidak Jelas

Mahar berupa hutang juga sering terjadi. Dalam praktiknya, suami memberi janji (atau hutang) akan membayar sebagai mahar, tapi tidak jelas kapan, berapa, dan bagaimana cara membayarnya. Mahar berupa hutang lama yang tidak diketahui kapan pelunasan atau nominal pastinya. Mahar dengan janji membayar “nanti” tanpa penjelasan waktu/jumlah/dokumen jelas.

Hukum mahar semacam ini sangat diperdebatkan, tapi mayoritas ulama memandang jika ketidakjelasan terlalu besar, maka itu termasuk mahar yang tidak sah. Syariat menuntut transparansi dan kejelasan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Jika memang terpaksa mahar berupa hutang, harus jelas nilainya, waktu pembayaran, dan cara pelunasannya supaya tidak jadi sumber masalah.

 

2. Mahar Simbolis yang Dilarang Syariat

Mahar simbolis adalah mahar yang diberikan dalam bentuk hanya ucapan atau sekadar janji tanpa diperjelas bentuknya.

 

3. Mahar “niat baik” tanpa barang nyata

Mahar berupa “kasih sayang” saja tanpa bentuk fisik. Mahar berupa janji tidak berdasar dan tidak memiliki nilai konkret. Islam tidak melarang mahar yang sederhana, bahkan hanya berupa hafalan Al-Quran.

Namun tetap harus jelas bentuk, nilai, dan kejelasannya, sebagaimana Rasulullah mengizinkan pernikahan dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an pada satu sunnahnya. Tapi jika hanya sekadar janji, tanpa barang, tanpa kejelasan, itu masuk kategori gharar (ketidakjelasan) yang dilarang oleh syariat.

4. Mahar yang Memudharatkan atau Mengandung Syarat Batil

Jenis terakhir ialah mahar yang justru menghasilkan mudharat (kerugian) atau berisi syarat yang dilarang agama:

Mahar yang mewajibkan istri melakukan maksiat/suami mewajibkan syarat bertentangan agama. Mahar yang mengharuskan melakukan hal memberatkan dan bertentangan dengan moral

Syarat batil ini merusak hikmah mahar sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang. Pernikahan adalah ibadah, jika mahar mengandung syarat batil, hukumnya jelas tidak sah.

 

5. Mahar yang Tidak Bernilai atau Tidak Bermanfaat

Mahar berupa barang najis (mentah atau olahan)

Mahar dengan sesuatu yang remeh, tidak ada nilainya menurut adat setempat (misal, sebutir pasir/kerikil/kertas tak berarti)

Mahar yang bentuknya hanya lelucon atau pura-pura

Mahar seperti ini batal karena tidak bisa dijadikan penghormatan bagi wanita, juga bertentangan dengan hikmah pemberian mahar yang seharusnya menggambarkan ketulusan dan komitmen laki-laki kepada perempuan.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network