JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol).
Setelah mencoret lebih dari 200.000 penerima manfaat karena ketahuan bermain judol, kini Kemensos mengincar 300.000 penerima lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan, kebijakan pencoretan bansos ini dilakukan berdasarkan hasil pemadanan data antara 30 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta rekening penerima bansos dengan data 9 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ketemulah lebih dari 600.000 yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol. Dari 600.000 itu, sudah 200.000 lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” ungkap Gus Ipul, Rabu (30/7/2025).
Saat ini, masih ada lebih dari 300.000 penerima bansos lainnya yang tengah dalam proses pendalaman dan verifikasi. Jika terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas ilegal, mereka juga akan segera dicoret dari daftar penerima pada triwulan ketiga tahun ini.
“Kalau nanti terbukti maka yang 300.000 lebih juga tidak akan kita kirim bansos lagi di triwulan ketiga. Jadi tidak dihilangkan tapi dialihkan ke mereka yang lebih berharga,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait