Kasus Perusakan Aset PT KAI di Semarang, 4 Anggota GRIB Jaya Terima Upah Rp1,7 Juta

Ahmad Antoni
Empat anggota GRIB Jaya pelaku perusakan aset PT KAI dihadirkan dalam gelar kasus di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (22/5). Foto A.Antoni

SEMARANG, iNewsSemarang.id -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

Keempat pelaku perusakan aset PT KAI di kawasan Gergaji yang terjadi pada pertengahan Desember 2024 masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Kamis (22/5/2025).

Ada sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI. 

Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp1,7 juta.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network