"Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme. Selama 9 hari masa pelaksanaan operasi, pihaknya telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelakunya.
"Seluruh kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jateng dan polres jajaran. Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait