Rusak dan Curi Aset PT KAI, 4 Oknum Anggota Ormas Grib Jaya Semarang Dicokok Polda Jateng

Wisnu Wardhana
Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota organisasi masyarakat, Ormas GRIB Jaya di Kota Semarang. Foto: Wisnu Wardhana

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network