SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota organisasi masyarakat, Ormas GRIB Jaya di Kota Semarang. Keempatnya menjadi tersangka kasus perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kompleks rumah dinas PT KAI.
Para tersangka yang diamankan Ditreskrimum Polda Jateng tersebut berinisial K-A (41), D-W (45), J-Y-O (42), dan H-Y (40).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada pertengahan Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi tersebut atas pesanan seseorang berinisial E, yang diduga merupakan anak dari mantan penghuni rumah dinas PT KAI.
Sebagai imbalan, para tersangka menerima uang Rp1.700.000 dari E, yang kini masih dalam pencarian petugas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait