JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar kurang sedap datang dari penyanyi Vidi Aldiano. Pelantun lagu Nuansa Bening itu digugat perdata soal Hak Cipta di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening yakni Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
"Iya, jadi benar memang tanggal 28 ini kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang. Berarti besok, terkait dengan gugatannya klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti yang menjadi pencipta lagu Nuansa Bening," kata kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Minola mengatakan sejatinya kasus ini sudah menempuh proses panjang. Mulai dari upaya mediasi hingga negosiasi. Akan tetapi, para penggugat belum menemui kesepakatan dengan pihak Vidi Aldiano.
"Sehingga itu yang membuat untuk adanya kepastian hukum, klien kami mengajukan gugatan dan gugatannya itu sudah diterima dan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," bebernya.
"Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya, yaitu Keenan Nasution dan Budi Pekerti," sambung Minola.
Minola menegaskan dalam isi gugatan kedua kliennya juga tercantum biaya ganti rugi yang harus diberikan Vidi selama ia menyanyikan lagu tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Hanya saja, Minola belum mau memberi bocoran berapa nominal ganti rugi yang diminta kliennya.
"Ada nilainya nanti mungkin pada sidang di Jakpus biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut. Karena nggak mungkin dong kita sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai," katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait