Kemenkum Jateng Serahkan Pencatatan Kekayaan Intelektual dan Sertifikat Hak Cipta di Kabupaten Pati

Arni Sulistiyowati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyerahkan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sertifikat Hak Cipta kepada Bupati Pati, Sudewo. (Foto: IST)

PATI, iNewsSemarang.id - Dalam rangka kegiatan Silaturahmi Gubernur Jawa Tengah dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pati, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut menyerahkan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sertifikat Hak Cipta kepada Bupati Pati, Sudewo. 

Penyerahan ini berlangsung di hadapan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan Wakil Gubernur, Taj Yasin, yang hadir langsung menyaksikan prosesi kegiatan. Selasa (27/5).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, secara simbolis menyerahkan dua sertifikat hak cipta atas karya rekaman suara berjudul:

1. “Nilai yang kau dapat, harus kau pertanggungjawabkan, terhadap ilmu yang kau kuasai”

2. “Satu tetes keringat orang tuamu, harus kau hargai untuk menjemput masa depanmu”

Selanjutnya, penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Dua karya budaya yang dicatatkan kali ini adalah Sedekah Laut Juwana dan Cerita Rakyat Nyai Sabirah, yang menjadi bagian dari identitas kultural masyarakat Pati.

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi atas upaya pelestarian budaya dan penguatan pendidikan karakter di Kabupaten Pati. 

“Saya mengapresiasi kontribusi Pemerintah Kabupaten Pati yang telah memperkuat nilai-nilai pendidikan dan budaya melalui karya-karya seperti rekaman suara yang sarat makna moral. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita menyiapkan generasi masa depan, yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam nilai dan karakter,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan bahwa pencatatan kekayaan intelektual merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya warganya.

“Pencatatan hak cipta dan kekayaan intelektual komunal adalah bentuk perlindungan negara terhadap karya dan budaya masyarakat. Ini juga merupakan langkah awal untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dan hukum atas aset-aset tersebut,” ungkap Heni.

Dengan pencatatan ini, Pemerintah Kabupaten Pati dinilai telah mengambil langkah strategis dalam memastikan karya budaya dan ciptaannya terlindungi secara hukum. Langkah ini juga diharapkan mendorong daerah lain untuk aktif mencatatkan kekayaan intelektualnya sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network