Simak! Ini Syarat dan Besaran Gaji Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bisa Untung Rp1 Miliar

Beby Apriliani
Syarat dan besan gaji Pengurus Koperasi Merah Putih (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Syarat dan besaran gaji menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KPM) perlu untuk diketahui. KPM berpotensi raup keuntungan Rp1 miliar.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membeberkan informasi mengenai isu gaji pengurus koperasi desa merah putih yang dikabarkan mencapai Rp8 juta setiap bulan.

Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai jumlah gaji untuk pengurus koperasi desa merah putih.“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/5) lalu.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai gaji pengurus koperasi desa merah putih yang konon bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya.

1. Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Ia menyatakan bahwa ada aturan ketat untuk menjadi pengurus koperasi Merah putih. Setiap calon pengurus diwajibkan untuk lulus evaluasi dari sistem layanan informasi keuangan, yang berarti mereka tidak boleh memiliki catatan keuangan yang kurang baik atau bermasalah.

Selain itu, tidak boleh ada ikatan keluarga antara pengurus koperasi dan anggota perangkat desa. “Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” katanya.

Terkait keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak dipaksa untuk bergabung.

Ia menegaskan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, serta didasarkan pada prinsip gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan memberikan insentif seperti diskon belanja untuk anggota.

Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa posisi untuk pengurus koperasi desa belum tersedia karena lembaga itu masih dalam proses pembentukan. 

Maka dari itu, besaran gaji untuk para pengurus pun belum menjadi bahan diskusi. “Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” ujar Ferry.

2. Koperasi Desa merah Putih Bisa Untung Rp 1 Miliar
Budi Arie Setiadi menerangkan bahwa setiap koperasi desa merah putih memiliki kemampuan untuk menghasilkan hingga Rp2 miliar setiap tahunnya, yang berarti Rp80 triliun jika dijumlahkan untuk 80 ribu koperasi.

Budi Arie menyatakan bahwa angka tersebut dihasilkan dari pengurangan peran pihak ketiga yang merugikan serta peningkatan efisiensi dalam penyaluran subsidi.

Ia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “perantara,” peminjam uang, dan tengkulak dapat memperoleh hingga Rp300 triliun dari desa.

Budi Arie menyatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah perbedaan harga yang sangat besar antara harga di level petani atau produsen dan harga yang dijual di daerah perkotaan. Misalnya, wortel yang diperoleh seharga Rp500 dari petani dapat dijual dengan harga Rp5.000 di kota.

“Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi.

Dengan meningkatkan efisiensi distribusi melalui koperasi di desa, Budi Arie mengasumsikan bahwa Rp90 triliun, yang setara dengan sekitar 30% dari total Rp300 triliun, bisa diselamatkan dan disalurkan kembali ke desa. Nilai inilah, menurutnya, menjadi salah satu dasar dalam estimasi potensi keuntungan Rp1 miliar untuk setiap unit koperasi.

3. Efisiensi Penyaluran Subsidi
Selain itu, Budi mengungkapkan perhatian terhadap efektivitas distribusi subsidi. Ia memberi contoh mengenai subsidi pupuk yang mencapai Rp43 triliun. Biaya pupuk dari pabrik berada di kisaran Rp2.300 per kg, dan dengan tambahan biaya pengiriman sebesar Rp300 hingga Rp400, harga akhir menjadi Rp2.600. namun, dipasar, tarif pupuk yang di subsidi dapat meroket hingga Rp4.800 per kg.

“Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi,” jelasnya.

Sumber pendapatan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan warga kerap kali memperoleh dengan harga tanpa subsidi, meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk subsidi.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa konsep koperasi desa merah putih ini adalah sebuah inisiatif dari presiden untuk memastikan bahwa barang-barang yang disubsidi oleh negara benar-benar sampai kepada masyarakat secara efisien dan efektif.

Tujuannya agar dukungan subsidi yang besar ini tidak terbuang sia-sia dan benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Mengenai isu monopoli, Budi Arie menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha mengizinkan dua entitas untuk terlibat dalam kegiatan tersebut: BUMN serta koperasi. 

Dia berpendapat bahwa koperasi diperbolehkan untuk melakukan monopoli karena kepemilikannya melibatkan banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu semata.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network