Selanjutnya barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital, apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Dia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi agar tidak tersandung jerat hukum.
“Teknologi itu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa memberi manfaat, tapi di sisi lain bisa merusak jika digunakan untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal yang negatif,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait