Polemik Koperasi BLN, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Langkah Hukum Berdasarkan UU Koperasi

Lurisa Lulu
Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN bersama rekannya, Hendri Adi Wibowo. saat jumpa pers di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025). Ist

SALATIGA, iNewsSemarang.id - Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) angkat suara setelah namanya menjadi sorotan publik. Lewat kuasa hukumnya, pengelola BLN menegaskan legalitas dan posisi koperasi yang disebut-sebut tengah bermasalah.

“Kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya. BLN adalah koperasi di bawah Kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah. Karena itu, kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi,” tegas Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN dalam keterangan Sabtu (7/6).

Menurutnya, BLN memiliki lima produk unggulan, yakni Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus. Dari semuanya, Sipintar tercatat sebagai produk dengan jumlah anggota terbanyak. “Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan,” ungkapnya.

BLN, lanjut Sofyan, telah beroperasi sejak Januari 2019. Sejak itu, koperasi ini disebutnya telah membagikan keuntungan yang tidak sedikit.

“Kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar, untuk 109.000 bilyet atau sertifikat di lima produk BLN tersebut,” jelasnya.

Namun, awal 2025 menjadi titik krusial. BLN membuat kebijakan penting: mengalihkan anggota dari produk Sipintar ke Sijangkung dengan bunga yang lebih rendah, yakni 2 persen.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network