JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ada lima perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Hal itu berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM menegaskan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.
"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," katanya.
Daftar 5 perusahaan tambang yang kantongi izin di Raja Ampat:
1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 (izin dari pemerintah pusat).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat)
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)
5. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait