SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak. Kegiatan ini digelar oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (SETDA) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (13/06), bertempat di ruang rapat Biro Hukum SETDA Provinsi.
Rapat dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Muda, Amaliya Rahman, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Turut hadir perwakilan dari Kanwil Kemenkum Jateng, Biro Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, serta Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum SETDA.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah substansi dalam Perda yang dinilai perlu dianalisis ulang, terutama dari perspektif Hak Asasi Manusia bagi pekerja anak dan efektivitas penerapan regulasi di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang dalam hal ini diwakili oleh Esa Luphita dan Yoga Pratama menyampaikan saran agar dalam penyusunan Perda yang baru nantinya, perlu dimuat ketentuan mengenai sistem pelaporan dan pengawasan pekerja anak.
Hal ini bertujuan untuk menghimpun data pekerja anak, khususnya yang bekerja di sektor informal di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Rapat juga menyepakati bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan utama dalam penanggulangan pekerja anak berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, yang akan didukung oleh perangkat daerah lainnya.
Kanwil Kemenkum Jateng turut menyetujui kesepakatan rapat mengenai pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang baru mengenai pencegahan dan penanggulangan pekerja anak.
"Hal ini penting guna memperkuat perlindungan anak dan meningkatkan efektivitas kebijakan di lapangan, "kata Esa mewakili Kakanwil Heni Susila Wardoyo.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait