Korpri Usulkan Masa Pensiun ASN Diperpanjang Capai Usia 70 Tahun, Kemendagri: Perlu Kajian Matang

Felldy Utama
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara terkait usulan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang mencapai usia 70 tahun yang disuarakan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Menurutnya, usulan tersebut memerlukan kajian yang sangat matang.

"Itu perlu pengkajian yang sangat matang, karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Tak hanya itu, kata dia, usulan ini juga perlu memperhatikan bagaimana kebijakan fiskal negara. Jangan sampai, tidak ada perencanaan yang sangat matang.

"Kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa. Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk Eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network