PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar sosialisasi sekaligus launching Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi pada 2 Kelurahan di Kota Pekalongan, yakni Kelurahan Panjang Baru dan Kelurahan Podosugih. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat desa dan wilayah terpencil yang belum terjangkau layanan hukum.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/06) ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keberadaan Posbankum. Layanan ini memberikan bantuan hukum yang lebih mudah dijangkau, meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Penyuluh Hukum Madya Kemenkum Jateng, Lily Mufidah, menekankan bahwa peran Posbankum serta adanya paralegal di Kelurahan sangat penting untuk menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik di masyarakat.
"Upaya penyelesaian sengketa yang terjadi bahwa dapat dilakukan penyelesaian konflik secara non-litigasi yakni melalui mediasi dan dapat melibatkan pihak lain, " ujar Wanita energik ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan kehadiran Posbankum menjadi program prioritas pada tahun 2025 ini.
"Layanan ini sebagai wadah komunikasi dan menjadi win-win solution dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum untuk mendapatkan solusi yang terbaik, " ujar Heni.
Apabila ada permasalahan hukum di masyarakat terkait dengan informasi hukum, konsultasi maupun konflik di masyarakat dapat mendatangi kantor ini, " jelasnya.
"Harapannya juga untuk di tahun selanjutnya, di tiap kelurahan dapat menganggarkan pos bantuan hukum” ujar Lily yang pada kesempatan itu hadir bersama R. Danang Nugroho, Penyuluh Hukum Madya lainnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Walikota Pekalongan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, dan Camat Pekalongan Utara dan Pekalongan Barat, serta paralegal Kelurahan Panjang Baru dan Kelurahan Podosugih.
Walikota Pekalongan menuturkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan “hal ini perlu disosialisasikan karena adanya perkembangan undang-undang, tidak hanya kriminalitas tetapi saat ini perbuatan tidak menyenangkan pun dapat dipidanakan, oleh karenanya perlu sosialisasi terkait berbagai permasalahan yang terjadi sehingga harus hati-hati dan saling menjaga kondusifitas wilayah dan masing-masing kelurahan.”
Dengan adanya pos bantuan hukum, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan dan masyarakat mendapatkan banyak keuntungan antara lain mengurangi beban litigasi, mencegah penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dan melelahkan, serta hasil mediasi yang didasarkan kesepakatan sukarela baru pihak bukan paksaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para stakeholder dan masyarakat dapat saling bekerja sama dan lebih aktif membangun sistem hukum yang responsif dan inklusif demi mewujudkan keadilan yang merata dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait