Laksanakan Aktualisasi Peran Paralegal Angkatan II, Kemenkum Jateng Gelar Rapat Koordinasi

Arni Sulistiyowati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal secara virtual, Selasa (24/06). (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal secara virtual, Selasa (24/06).

Aktualisasi Peran Paralegal ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang telah rampung dilaksanakan (3-5 Juni 2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, mengharapkan para peserta pelatihan mampu untuk mengimplementasikan ilmu yang didapat selama masa pelatihan.

"Harapannya, semua peserta yang telah mengikuti pelatihan paralegal dapat mempraktekkan materi, ilmu dan pengetahuan yang didapat selama pelatihan kemarin," ujar Delmawati, saat membuka kegiatan.

"Implementasikan dan jalani peran sebagai paralegal sesuai guidance, regulasi, ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya", lanjutnya.

Terkait peran paralegal, Delmawati menekankan tentang pentingnya mengupayakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalah hukum.

"Poinnya dan menjadi harapan kita bersama, rekan-rekan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada, dengan tujuan penyelesaian secara restorative justice tanpa berlanjut sampai ke tahap pengadilan," kata Delmawati.

"Mari kita sama-sama hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat," tambahnya.

Secara teknis, Kadiv P3H, memberikan arahan agar peserta pelatihan paralegal melaksanakan aktualisasi peran Paralegal selama jangka waktu paling lama 3 bulan di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Ruang lingkup aktualisasi, meliputi, layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi dan layanan rujukan advokat.

Lebih rinci, Lily Mufidah, Penyuluhan Hukum Madya Kemenkum Jateng menjabarkan peran peserta pelatihan selama aktualisasi, yakni layanan informasi hukum, dimana paralegal berperan sebagai tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan sebagai jendela informasi dan konsultasi hukum

Kemudian memberikan layanan bantuan hukum dan advokasi, dimana paralegal menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaianpenyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi.

Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi Aparat Penegak Hukum, Penyuluh Hukum dan Pendamping Desa.

Selanjutnya, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi. Bahwa peserta pelatihan diharapkan menyelesaikan konflik yang terjadi di Desa/Kelurahan secara Non Litigasi dan damai.

Terakhir, dalam pelayanan rujukan advokat, menjadi tempat rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi baik oleh Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Sebagai pembekalan, Lily juga memberikan materi dasar tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network