Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Pendalaman Materi Perda: Bahas Eksistensi Sanksi Pidana Pasca KUHP Baru
Dalam laporan kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji, menegaskan bahwa dengan diberlakukannya KUHP baru, terdapat catatan penting mengenai implikasinya terhadap ketentuan pidana dalam UU sektoral dan Perda.
“Reformasi hukum merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional. Untuk itu, dibutuhkan instrumen yang mampu memberikan gambaran menyeluruh terhadap kondisi hukum. Salah satunya adalah Indeks Reformasi Hukum, yang menjadi tolok ukur penting dalam mengukur kemajuan di bidang ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk penguatan materi, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, yaitu Reni Oktri dan Mohammad Syarif, yang masing-masing merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Keduanya memberikan perspektif teknis serta analisis mendalam terhadap perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional hukum, serta perwakilan instansi terkait yang berperan dalam proses pembentukan Perda di wilayah Jawa Tengah.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait