Saksi lalu menyampaikan akan memberi tambahan penghasilan upah pungut yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang.
Iuran kebersamaan tersebut, kata dia, rata-rata terkumpul Rp800 juta sampai Rp900 juta per 3 bulan.
Setelah disepakati bersama dengan sejumlah pejabat struktural di Bapenda Kota Semarang, akhirnya pemberian Rp300 juta per 3 bulan untuk terdakwa.
Terdakwa Hevearita, kata dia, kemudian mengembalikan uang-uang tersebut pada bulan Januari 2024 karena diduga berkaitan dengan adanya penyidikan oleh KPK.
"Diserahkan kepada saya Rp900 juta, kemudian saya serahkan ke KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Atas kesaksian tersebut, terdakwa Hevearita membantah telah meminta tambahan penghasilan Rp300 juta per triwulan.
Mbak Ita menyebut saksi Indriyasari yang menyatakan tambahan penghasilan Rp300 juta itu sudah turun-temurun sejak Wali Kota Semarang sebelum dirinya.
Selain itu, terdakwa juga menegaskan sudah mengembalikan seluruh uang pemberian Indriyasari yang berjumlah Rp1,2 miliar tersebut.
"Yang terakhir bersamaan dengan pengembalian dari Pak Alwin dalam pecahan dolar Singapura yang kalau ditotal sekitar Rp1 miliar," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait