Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Nur Khabibi/Arni Sulistiyowati
Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah (foto: iNews.id)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun.

Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network