JAKARTA, iNewsSemarang.id - Rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (30/6/2025) kemarin. Hasilnya, sejumlah uang dan beberapa dokumen turut disita.
Selain itu, sejumlah lokasi lain digeledah terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Rangkaian penggeledahan dilakukan pada 30 Juni-1 Juli 2025.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Harli menuturkan, total uang yang ditemukan dan disita dari kediaman Iwan Kurniawan berjumlah Rp2 miliar. Uang itu disimpan dalam plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000.
Sementara pada Selasa (1/7/2025) hari ini, Kejagung juga menggeledah kantor PT Sritex yang beralamat di Jalan KH Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. Hingga saat ini, rangkaian penggeledahan masih dilakukan.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan," ujar Harli.
Setidaknya ada tujuh lokasi yang digeledah pada hari ini.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait