Begitu juga dasar hukum, hak, dan legalitas pengurus baru yang jelas-jelas ditolak Pembimas Buddha-Konghucu Kanwil Kemenag Jatim dan Kementerian Agama.
’Mereka tahu kok, mengapa masih mau melanggar hukum? Mengambil alih paksa itu seperti kudeta. Negara kita negara hukum, lo,’’ tulisnya.
Direktur PT Dewi Sri Sejati itu juga mengingatkan kepada kepengurusan yang baru untuk tidak membuat Tuban yang sangat kondusif menjadi onar dan brutal. Terlebih, mengganggu kamtibmas.
Alim memastikan sampai saat ini tidak ada kepengurusan baru kelenteng. Itu karena kelenteng belum menggelar pemilihan yang sesuai prosedur aturan dan tidak melanggar hukum. Begitu juga serah-terima yang sah antara pengelola dengan pengurus baru juga belum dilakukan.
Alim menegaskan, semua aset kelenteng milik yayasan. Karena itu, kalau ada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas yayasan dan hendak merebut, tentu bisa diusir mentah-mentah oleh yang punya yayasan.
Dia menyebut pengambilalihan kelenteng yang milik yayasan merupakan bentuk pemaksaan dan dikhawatirkan memicu insiden yang tidak baik.
Pengusaha konstruksi itu berpendapat, perkumpulannya atau lainnya yang tidak punya aset tanah dan uang, maka yayasan tidak akan mengizinkan kumpulan baru mengambil asetnya.
Keberadaan yayasan, lanjut Alim, dilindungi oleh negara. Dengan demikian, kalau yayasan taat aturan, tentu tidak mungkin lembaga lain yang bukan yayasan bisa merebut paksa yayasan yang punya aset. “Hati-hati berbicara dan bertindak yang melanggar hukum,’’ ujar pria bershio macan ini.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait