Adapun penegakan hukumnya akan mengedepankan mekanisme tilang elektronik (ETLE statis dan Mobile) Penggunaan tilang manual hanya diterapkan terhadap pelanggaran lalu lintas berat yang berakibat fatalitas.
“Lakukan pengawasan melekat terhadap seluruh personil yang melaksanakan kegiatan operasi. Lakukan penegakan hukum secara humanis dan hindari kegiatan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra polri,” tegas Dirlantas.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kegiatan operasi yang digelar adalah bentuk Polri mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.
Dengan digelarnya kegiatan operasi secara profesional dan humanis, dirinya berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.
“Kami himbau seluruh masyarakat di Jawa Tengah untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Mari kita ciptakan jalan raya sebagai ruang umum yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait