Potret Humanis Penegakan Hukum Satgas Operasi Patuh Candi Gelar Razia di Sam Poo Kong Semarang

Ahmad Antoni
Satgas Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah menggelar razia pelanggaran lalu lintas di Jalan Simongan, kawasan Kelenteng Sam Poo Kong, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025). Foto: iNewsSemarang.id/Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Satgas Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jawa Tengah menggelar razia pelanggaran lalu lintas di Jalan Simongan, kawasan Kelenteng Sam Poo Kong, Kota Semarang, Rabu (16/7/2025). 

Sebanyak 85 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan yang bertujuan menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menekan pelanggaran dan potensi kecelakaan, dengan pendekatan profesional dan humanis.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kompol Sarwoko, selaku Kasi Dikmas Ditlantas Polda Jateng, dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran kasat mata. Adapun pelanggaran yang ditindak antara lain kendaraan tanpa plat nomor, kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, serta penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

Tak hanya itu, penindakan juga menyasar pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal, seperti pengendara sepeda motor tanpa helm, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Fokus utama dari Operasi Patuh Candi ini adalah penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk mendorong terciptanya masyarakat yang lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan di jalan. Diharapkan dengan digelarnya kegiatan operasi dapat menekan jumlah pelanggaran sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan, terutama yang mengakibatkan fatalitas,” jelas AKBP Christoper Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng.

Selama kegiatan razia, petugas mengeluarkan 6 surat tilang terhadap pelanggaran berat serta memberikan 31 surat teguran terhadap pelanggaran ringan. Teguran yang diberikan bukan semata-mata untuk memberi sanksi, tetapi sebagai bentuk pembinaan untuk mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network