Diskusi Bersama Notaris, Kanwil Kemenkum Jateng Bahas Perpanjangan Usia Jabatan

Arni Sulistiyowati
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menerima sejumlah notaris dalam agenda diskusi terbatas mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, (18/07). (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menerima sejumlah notaris dalam agenda diskusi terbatas mengenai perpanjangan masa jabatan notaris, (18/07).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pandawa ini dipimpin langsung oleh Kakanwil selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Tjasdirin, dan Analis Hukum Muda, Widya Pratiwi Asmara. 

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang memberikan kesempatan bagi notaris yang telah mencapai usia 65 tahun untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 67 tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga usia 70 tahun.

Perpanjangan dapat diberikan ldengan syarat adanya evaluasi dan rekomendasi dari Majelis Pengawas Wilayah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil melakukan dialog langsung dengan para notaris, menanyakan satu per satu alasan dan motivasi mereka dalam mengajukan perpanjangan masa jabatan.

“Sekarang kami memiliki tugas mengislahkan, menjembatani para notaris agar proses ini berjalan baik. Kami ingin mengetahui langsung semangat Bapak dan Ibu untuk terus mengabdi melalui profesi ini,” ujarnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network