Kemenkum Jateng Sumbang Pikiran Dalam Kajian Perda, Tentang Apa?

Arni Sulistiyowati
Kemenkum Jateng Sumbang Pikiran Dalam Kajian Perda Provinsi Jawa Tengah tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. (Foto: Dok. Kemenkum Jateng)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Jateng) menghadiri Rapat Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, Senin (08/09).

Agenda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Gedung A Lantai 5 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Agenda utama dalam forum ini adalah untuk menganalisis dan evaluasi relevansi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2013 Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. 

Forum ini melakukan telaah mendalam terhadap pasal demi pasal dalam Perda tersebut. 

Hasil kajian akan dijadikan dasar guna penyusunan rekomendasi terhadap Peraturan Daerah ini.

Perwakilan Kemenkum Jateng, Esa Lupita Sari, Analis Hukum, menaruh atensi pada dampak kekosongan dari pencabutan regulasi.

“Untuk menghindari terjadinya kekosongan pengaturan dikemudian hari perlu dipastikan apabila Perda ini akan dicabut, apakah pengaturan dalam Perda ini sudah terakomodir dalam Perda Provinsi Jateng lainnya," ulas Esa.

"Dan apakah Perda ini memang sudah tidak dibutuhkan. Disamping itu perlu dipastikan apakah pengaturannya harus diatur dalam Perda atau cukup dengan Perkada,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Jawa Tengah, Haerudin menimbang, apakah perlu peninjauan terhadap Sumbangan Pihak Ketiga Kepala Daerah masih relevan dengan adanya peraturan mengenai Hibah.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengharapkan Kanwil Kemenkum Jateng melalui tim analis hukum dapat memberikan rekomendasi terkait analisis dan evaluasi yang dilakukan.

"Setelah dilakukan analisis dan evaluasi atau Anev kiranya dapat menghasilkan rekomendasi terkait Peraturan Daerah yang dikaji, " harapnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network